Sabtu, 03 September 2011

persyaratan untuk waralaba wasihat


SISTEM FRANCHISE
LEMBAGA PENDIDIKAN WASIHAT
PROGRAM IKATAN DINAS – IKATAN KERJA
 ( LULUS LANGSUNG KERJA )

  1. Pemakaian Nama Lembaga Pendidikan Profesi WASIHAT / brand image dengan status dan kedudukan sebagai KANTOR CABANG WASIHAT
  2. Pemegang Lisensi bertindak sebagai Kepala Cabang WASIHAT
  3. Jangka waktu berlakunya lisensi ditetapkan setiap 5 tahun dan dapat diperpanjang kemudian.
  4. Lisensi berlaku untuk seluruh jurusan dan program pendidikan Diploma I.
  5. Biaya Lisensi ( Pemakaian Brand Image + sistem TANPA ROYALTI) ditetapkan sebagai berikut :
b.    Jatim           :  Malang dan Surabaya                 :  Rp. 150 juta / 5 tahun
:  Kota lain                                       :  Rp. 95 juta / 5 tahun
c.    Jateng         :  Yogya, Solo dan Semarang        :  Rp. 150 juta / 5 tahun
:  Kota lain                                       :  Rp. 95 juta / 5 tahun
d.    Jabar           :  Bandung dan Bogor                     :  Rp. 200 juta / 5 tahun
:  Kota lain                                       :  Rp. 150 juta / 5 tahun
e.    Jakarta                                                                :  Rp. 250 juta / 5 tahun
f.     Luar Jawa                                                           : Rp. 250 juta / 5 tahun
  1. Nama dan Program Jurusan yang dibuka mengikuti kebijakan Kantor Pusat.
  2. Program jurusan yang dilaksanakan saat ini terdiri dari 3 ( tiga ) program studi masing-masing terdiri dari KELAS REGULER, KELAS KHUSUS, KELAS EKSTENSI.
  3. Apabila kantor cabang akan membuka program studi baru wajib memberikan penjelasan kepada Kantor Pusat baik secara lisan dan tulisan.
  4. Penjelasan dan DRAFT PROGRAM & GARANSI diberikan setelah kontrak perjanjian ditandatangani.
  5. Harga jual ke konsumen ditetapkan anak cabang sesuai kota setempat. Sebagai gambaran di Kota Kediri, harga jual rata-rata yang berlaku sebesar Rp. 1.200.000 tiap siswa per program studi per tahun. ( masing-masing kelas untuk tiap-tiap program studi ) dengan daya tampung per kelas 20 – 25 siswa.
  6. Perhitungan Gross Income :
3 level x 1 kelas x 25 siswa x Rp. 1.200.000 = Rp. 900.000.000
  1. Biaya operasional total setahun kurang lebih 30-40% dari total pemasukan ( sesuai standar kota setempat ).
  2. Kantor Pusat memberikan program pendampingan manajemen dan program pengiriman DOSEN SENIOR untuk kegiatan insidental maupun program reguler dalam waktu tertentu.
  3. Kantor Pusat membantu proses recruitment dan pelatihan dosen bagi kantor cabang untuk menjaga Standar Mutu & Kualitas Pendidikan.
  4. Kebijakan manajemen dan operasional ( promosi, marketing, try out dll. ) Kantor Cabang menjadi tanggung jawab Kepala Cabang setempat.
  5. Sistem Pembayaran :
b.    50 % total pembayaran brand image dilaksanakan dimuka pada saat perjanjian ditandatangani.
c.    25 % dibayarkan 1 tahun berikutnya sejak kontrak perjanjian ditandatangani.
d.    25 % dibayarkan 2 tahun sejak kontrak perjanjian ditandatangani atau 1 tahun sejak pembayaran angsuran kedua ditandatangani.
  1. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi :
YUSUP.  ( [ 022 ] 6866775 diatas pukul 09.00 WIB


SISTEM FRANCHISE
LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR WASIHAT
PROGRAM GARANSI LOLOS UMPTN KEMBALI 100 %
GAGAL LOLOS UMPTN KEMBALI 50 %


  1. Pemakaian Nama Lembaga Bimbingan Belajar WASIHAT / brand image dengan status dan kedudukan sebagai KANTOR CABANG LBB WASIHAT.
  2. Pemegang Lisensi bertindak sebagai Kepala Cabang LBB WASIHAT.
  3. Jangka waktu berlakunya lisensi ditetapkan setiap 4 tahun dan dapat diperpanjang kemudian.
  4. Biaya Lisensi ( Pemakaian Brand Image + sistem TANPA ROYALTI) ditetapkan sebagai berikut :
b.    Jatim           :  Malang dan Surabaya                 :  Rp. 20 juta / tahun
:  Kota lain                                       :  Rp. 15 juta / tahun
c.    Jateng         :  Yogya, Solo dan Semarang        :  Rp. 20 juta / tahun
:  Kota lain                                       :  Rp. 15 juta / tahun
d.    Jabar           :  Bandung dan Bogor                     :  Rp. 25 juta / tahun
:  Kota lain                                       :  Rp. 20 juta / tahun
e.    Jakarta                                                                :  Rp. 25 juta / tahun
f.     Luar Jawa                                                           : Rp. 25 juta / tahun
  1. Peluncuran Nama dan Jenis Program Bimbingan Belajar wajib mengikuti kebijakan Kantor Pusat.
  2. Perjanjian DRAFT PROGRAM & GARANSI diberikan setelah kontrak perjanjian ditandatangani.
  3. Harga jual ke konsumen ditetapkan anak cabang sesuai kota setempat. Sebagai gambaran di Kota Kediri, harga jual rata-rata yang berlaku sebesar Rp. 750.000 tiap siswa tiap jenjang sekolah per tahun. ( 1,2,3 SLTP dan 1,2,3 SMU ) dengan daya tampung per kelas 25 – 30 siswa.
  4. Perhitungan Gross Income untuk 1 ( satu ) jenis program :
6 level x 1 kelas x 25 siswa x Rp. 750.000 = Rp. 112.500.000
  1. Biaya operasional total setahun kurang lebih 30-40% dari total pemasukan ( sesuai standar kota setempat ).
  2. Kantor Pusat memberikan program pendampingan manajemen dan program pengiriman TENTOR SENIOR untuk kegiatan insidental maupun program reguler dalam waktu tertentu.
  3. Kantor Pusat membantu proses recruitment dan pelatihan dosen bagi kantor cabang untuk menjaga Standar Mutu & Kualitas Pendidikan.
  4. Kebijakan manajemen dan operasional ( promosi, marketing, try out dll. ) Kantor Cabang menjadi tanggung jawab Kepala Cabang setempat.
  5. Sistem Pembayaran :
    1. 50 % total pembayaran brand image dilaksanakan dimuka pada saat perjanjian ditandatangani.
    2. 50 % paling lambat 1 bulan ( 30 hari ) berikutnya sejak kontrak perjanjian ditandatangani.
  6. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi :

YUSUP.  ( [ 022 ] 6866775 diatas pukul 09.00 WIB



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.