SISTEM FRANCHISE
LEMBAGA
PENDIDIKAN WASIHAT
PROGRAM
IKATAN DINAS – IKATAN KERJA
( LULUS LANGSUNG KERJA )
- Pemakaian Nama Lembaga Pendidikan
Profesi WASIHAT / brand image dengan status dan kedudukan sebagai
KANTOR CABANG WASIHAT
- Pemegang Lisensi bertindak
sebagai Kepala Cabang WASIHAT
- Jangka waktu berlakunya lisensi
ditetapkan setiap 5 tahun dan dapat diperpanjang kemudian.
- Lisensi berlaku untuk seluruh
jurusan dan program pendidikan Diploma I.
- Biaya Lisensi ( Pemakaian Brand
Image + sistem TANPA ROYALTI) ditetapkan sebagai berikut :
b. Jatim : Malang
dan Surabaya : Rp. 150 juta / 5 tahun
: Kota
lain : Rp. 95 juta / 5 tahun
c. Jateng : Yogya,
Solo dan Semarang : Rp. 150 juta / 5 tahun
: Kota
lain : Rp. 95 juta / 5 tahun
d. Jabar : Bandung
dan Bogor : Rp. 200 juta / 5 tahun
: Kota
lain : Rp. 150 juta / 5 tahun
e. Jakarta : Rp. 250 juta / 5 tahun
f. Luar
Jawa :
Rp. 250 juta / 5 tahun
- Nama
dan Program Jurusan yang dibuka mengikuti kebijakan Kantor Pusat.
- Program
jurusan yang dilaksanakan saat ini terdiri dari 3 ( tiga ) program studi
masing-masing terdiri dari KELAS REGULER, KELAS KHUSUS, KELAS EKSTENSI.
- Apabila
kantor cabang akan membuka program studi baru wajib memberikan penjelasan
kepada Kantor Pusat baik secara lisan dan tulisan.
- Penjelasan
dan DRAFT PROGRAM & GARANSI diberikan setelah kontrak perjanjian
ditandatangani.
- Harga
jual ke konsumen ditetapkan anak cabang sesuai kota setempat. Sebagai
gambaran di Kota Kediri, harga jual rata-rata yang berlaku sebesar Rp. 1.200.000
tiap siswa per program studi per tahun. ( masing-masing kelas untuk
tiap-tiap program studi ) dengan daya tampung per kelas 20 – 25 siswa.
- Perhitungan
Gross Income :
3
level x 1 kelas x 25 siswa x Rp. 1.200.000 = Rp. 900.000.000
- Biaya
operasional total setahun kurang lebih 30-40% dari total pemasukan (
sesuai standar kota setempat ).
- Kantor
Pusat memberikan program pendampingan manajemen dan program pengiriman
DOSEN SENIOR untuk kegiatan insidental maupun program reguler dalam waktu
tertentu.
- Kantor
Pusat membantu proses recruitment dan pelatihan dosen bagi kantor cabang
untuk menjaga Standar Mutu & Kualitas Pendidikan.
- Kebijakan
manajemen dan operasional ( promosi, marketing, try out dll. ) Kantor
Cabang menjadi tanggung jawab Kepala Cabang setempat.
- Sistem
Pembayaran :
b. 50
% total pembayaran brand image dilaksanakan dimuka pada saat perjanjian
ditandatangani.
c. 25
% dibayarkan 1 tahun berikutnya sejak kontrak perjanjian ditandatangani.
d. 25
% dibayarkan 2 tahun sejak kontrak perjanjian ditandatangani atau 1 tahun sejak
pembayaran angsuran kedua ditandatangani.
- Informasi
lebih lengkap dapat menghubungi :
YUSUP. ( [ 022 ] 6866775 diatas pukul 09.00
WIB
E-mail
: jeirokhan@gmail.com
SISTEM FRANCHISE
LEMBAGA
BIMBINGAN BELAJAR WASIHAT
PROGRAM
GARANSI LOLOS UMPTN KEMBALI 100 %
GAGAL
LOLOS UMPTN KEMBALI 50 %
- Pemakaian Nama Lembaga Bimbingan
Belajar WASIHAT / brand image dengan status dan kedudukan sebagai
KANTOR CABANG LBB WASIHAT.
- Pemegang Lisensi bertindak
sebagai Kepala Cabang LBB WASIHAT.
- Jangka waktu berlakunya lisensi
ditetapkan setiap 4 tahun dan dapat diperpanjang kemudian.
- Biaya Lisensi ( Pemakaian Brand
Image + sistem TANPA ROYALTI) ditetapkan sebagai berikut :
b. Jatim : Malang
dan Surabaya : Rp. 20 juta / tahun
: Kota
lain : Rp. 15 juta / tahun
c. Jateng : Yogya,
Solo dan Semarang : Rp. 20 juta / tahun
: Kota
lain : Rp. 15 juta / tahun
d. Jabar : Bandung
dan Bogor : Rp. 25 juta / tahun
: Kota
lain : Rp. 20 juta / tahun
e. Jakarta : Rp. 25 juta / tahun
f. Luar
Jawa :
Rp. 25 juta / tahun
- Peluncuran
Nama dan Jenis Program Bimbingan Belajar wajib mengikuti kebijakan
Kantor Pusat.
- Perjanjian
DRAFT PROGRAM & GARANSI diberikan setelah kontrak perjanjian
ditandatangani.
- Harga
jual ke konsumen ditetapkan anak cabang sesuai kota setempat. Sebagai
gambaran di Kota Kediri, harga jual rata-rata yang berlaku sebesar Rp.
750.000 tiap siswa tiap jenjang sekolah per tahun. ( 1,2,3 SLTP dan 1,2,3
SMU ) dengan daya tampung per kelas 25 – 30 siswa.
- Perhitungan
Gross Income untuk 1 ( satu ) jenis program :
6
level x 1 kelas x 25 siswa x Rp. 750.000 = Rp. 112.500.000
- Biaya
operasional total setahun kurang lebih 30-40% dari total pemasukan (
sesuai standar kota setempat ).
- Kantor
Pusat memberikan program pendampingan manajemen dan program pengiriman
TENTOR SENIOR untuk kegiatan insidental maupun program reguler dalam waktu
tertentu.
- Kantor
Pusat membantu proses recruitment dan pelatihan dosen bagi kantor cabang
untuk menjaga Standar Mutu & Kualitas Pendidikan.
- Kebijakan
manajemen dan operasional ( promosi, marketing, try out dll. ) Kantor
Cabang menjadi tanggung jawab Kepala Cabang setempat.
- Sistem
Pembayaran :
- 50
% total pembayaran brand image dilaksanakan dimuka pada saat
perjanjian ditandatangani.
- 50
% paling lambat 1 bulan ( 30 hari ) berikutnya sejak kontrak perjanjian
ditandatangani.
- Informasi
lebih lengkap dapat menghubungi :
YUSUP. ( [ 022 ] 6866775 diatas pukul 09.00
WIB
E-mail
: jeirokhan@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.